Selamat Datang di blog KUA Salimpaung Tanah Datar Sumatera Barat, Dalam rangka meningkatkan pelayanan prima, KUA Salimpaung menerapkan pelayanan berbasis IT

Paham aliran menyimpang harus diantisipasi


Padang, Humas (http://sumbar.kemenag.go.id)

Kakanwil Kementrian Agama Sumbar H. Darwas, minta pengelola ponpes di Sumbar mengacu dan berdasarkan kurikulum nasional. Jangan ada muatan yang sifatnya tambahan dan keluar dari naskah aslinya. Kalau sempat ada muatan atau mata ajaran baru secara jelas atau tersembunyi, maka beresiko pada anak didik atau santriwan/ti.
Lebih dari itu, jangan sampai pula Ponpes di Ranahminang cacat. Karena, kalau sudah ternoda resikonyo akan menghancurkan dunia pendidikan dan generasi penerus bangsa saat ini dan masa datang. Untuk keluar dari masalah itu, tenaga pengajar yang datang dari luar dengan segala program dan penampilannya dan menawarkan menjadi tenag pengajar pada sebuah ponpes, kiranya diteliti secara benar. Ini prinsip yang tidak bisa ditawar-tawar bagi kemaslahatan umat, terangnya ketika membuka sarasehan dan dialog dengan Ponpes se-Sumbar, di aula kanwil Jl. Kuini Padang, Senin (30/5).
Dialog ini juga melibatkan Ketua MUI Sumbar Prof. Dr. H. Syamsul Bahri Khatib, MA, Kapolda diwakili Kabag Watpers Biro SDM AKBP Drs. Azwir Nasution dan Ketua Bidang Pengembangan Adat & Syarak pada LKAAM Prof. Dr. H. Ramayulis dan Kabid Pembinaan Kemasyarakatan Kesbang Linmas Sumbar Zulnadi, SH.
Menurut Ramayulis, di dunia ini sejak dulunya hingga sekarang tidak ada anjuran dan perintah untuk membuat negara dalam negara termasuk juga untuk sebuah agama. Dalam ajaran Islam hanya ada dua yang diharuskan pertama menjalankan ajaran yang bersifat mutlak, yang berarti benar dimana dan kapan saja yang bersumber dari Al quran dan hadist Nabi Muhammah Rasullah SAW.
Kedua, ajaran yang relative kebenarannya, hasil pendapat para ulama dan da�i atau khiyai yang disampaikan secara lisan atau tulisan ketengah-tengah masyarakat dengan tujuan mencapai kemaslahatan umat. Selain ajaran yang dua tersebut, eksklusifisme artinya yang relative dijadikan mutlak dan liberalism yang berarti yang mutlak dijadikan relative.
Berbicara masalah peran LKAAM mengantisipasi paham aliran menyimpang, tambah Ramayulis, caranya adalah memberikan pembinaan dan tidak ikut merongrong anak kemenakan dan anggota masyarakat bersifat mendua terhadap paham dan aliran sesat. Selanjutnya LKAAM juga berkoordinasi dengan tungku tigo sajarangan, MUI dan pemerintah dengan elemen lainnya, dalam menyikapi paham yang juga sesat dan menyesatkan, terangnya.
Sedangkan peran Polri sebut Azwir, dalam kewenanganya diantaranya pertama adalah membantu dan memelihara keamanan dan kenyamanan masyarakat. Menciptakan kepastian hukum dan memberikan perlindungan dan mengayomi masyarakat, khususnya terhadap paham NII dan KW-9 yang saat ini sedang menjadi isu nasional. Ini perlu dijaga dan dicegah sehingga tindak kriminal bisa dicegah, jelasnya.
Disisi lain Ketua MUI H. Syamsul Bahri Khatib, menyebutkan kalau awal dari menyimpang dan bermuara pada sesat itu adalah bermula dari orang yang tidak berilmu dengan penyebarannya secara sembunyi. Salah satu contoh kasus, menafsirkan ayat sekehendak hatinya dan orang suka padanya karena. Hal ini juga didukung dengan adanya ilmu tahan besi, dan tidak mau terbakar oleh api. Selanjutnya kesesatan itu juga diawali oleh orang-orang yang sesat serta pengikutnya juga berasal dari orang yang haus akan ilmu agama, yang kajiannya terkadang tidak berdasar, jelasnya.
Penganut aliran sesat itu, tambah Syamsul Bahri, kadang bisa berkembang yang berlindung dari sejumlah aturan-aturan yang dapat membenarkannya. Berlatar belakang tugasnya MUI ini, dalam sistemnya tidak opersional dan tidak turun ke lapangan. Perannya dan fungsinya adalah menjadi pemimpin umat, lembaga member fatwa diminta atau tidak diminta yang bersifat kolektif. Sekaligus mengarahkan dan mengawal umat tidak menyimpang serta membimbing umat dalam beribadah dengan tujuan Khairru Ummah, menjadikan orang yang terbaik, katanya. (nal)
Read More...

Saatnya Meluruskan Arah Kiblat

KOMPAS.com — Beberapa hari ini adalah waktu yang tepat untuk meluruskan arah kiblat ke Kabah di Mekkah, Arab Saudi, sebagai penunjuk arah shalat bagi umat Islam. Hal tersebut karena Matahari akan berada tepat di atas Kabah sehingga arah jatuhnya bayangan tepat ke sana.
Matahari akan berada di atas Mekkah, Arab Saudi, Sabtu, 28 Mei 2011 pukul 12.18 waktu setempat atau pukul 16.18 waktu Indonesia barat. Saat itu, bayangan di seluruh dunia yang masih bisa melihat Matahari mengarah ke Kabah.

Bayangan ke arah Kabah yang dapat dijadikan patokan arah kiblat itu dapat diperoleh dari benda yang berdiri tegak lurus di tempat datar. Cara itu dapat digunakan di sejumlah wilayah yang tak bisa melihat Kabah secara langsung.

"Ini cara paling sederhana dan paling mudah dengan akurasi tinggi dalam menentukan arah kiblat," kata Deputi Bidang Sains, Pengkajian, dan Informasi Kedirgantaraan, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, yang juga anggota Badan Hisab Rukyat (BHR) Kementerian Agama, Thomas Djamaluddin, Senin (23/5/2011) di Jakarta.

Meski demikian, penentuan kiblat tidak perlu terpaku pada hari dan jam saat Matahari benar-benar tepat di atas Mekkah. Pergeseran Matahari yang lambat membuat Matahari berada di atas Mekkah selama dua hari sebelum dan sesudah 28 Mei serta dalam rentang waktu lima menit sebelum dan sesudah pukul 16.18 WIB.

Artinya, pelurusan arah kiblat dapat dilakukan pada 26-30 Mei pukul 16.13-16.23 WIB. Jadi masih ada waktu dua hari kesempatan meluruskan arah kiblat Anda. Jangan khawatir, dalam setahun akan ada momen yang sama beberapa kali lagi jika saat ini terlewatkan.(M Zaid Wahyudi)
Read More...

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PEMBATALAN DAN PENGEMBALIAN BPIH BATAL

  1. Jamaah haji mengajukan permohonan pembatalan ke Kemenag
    Kab/ Kota.
  2. Menerima pengajuan dan memeriksa kelengkapan berkas
    dengan :
    > Memberikan tanda terima proses pembatalan kepada calon jemaah haji batal.
    > Membuat surat pengantar dan meneruskan kepada Kanwil Kemenag Provinsi  dilengkapi dengan dokumen lainnya. Surat pengantar ditandatangani oleh  Kakemenag / pejabat lain yang ditunjuk.
  3. Kanwil Kemenag Provinsi melakukan konfirmasi pembatalan dan mengirim surat pembatalan kepada Dirjen PHU cq Direktorat Pelayanan Haji.
  4. Menerima surat pengantar kanwil dan melakukan verifikasi, membuat surat pengantar dan nominative ke Direktorat Pengelolaan Dana Haji  setelah mengkonfirmasi pembatalan ke dalam SISKOHAT.
  5. Mentransfer dana BPIH batal ke rekening calon jemaah haji batal melalui BPS BPIH tempat setor awal jemaah, selanjutnya dikonfirmasi ke dalam SISKOHAT
  6. Menyampaikan Dana BPIH Batal kepada calon jemaah haji batal dan mengkonfirmasikan ke dalam SISKOHAT.
  7. Memastikan setiap pelunasan masih menyisakan sedikit dana, guna mempertahankan bahwa rekeningyang bersangkutan tidak ditutup.
  8. Mengisi formulir / blanko bagi yang batal apakah akan mengambil pembatalan BPIH nya atau Waiting List tunda.
  9. Berkoordinasi dengan BPS dalam hal pembatalan dan Waiting
    List tunda.
  10. Bagi yang sudah jelas batal agar segera diisi oleh urutan kuota dibawahnya pada kesempatan pertama untuk menghilangkan kuota hangus.
  11. Pada saat permintaan terakhir berangkat harus dipastikan antara kuota dan yang berangkat ada print out yang batal sehingga dapat segera diproses pengiriman transfernya pada rekening yang bersangkutan pada BPS semula.
Read More...

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENDAFTARAN HAJI

  1. Membuka rekening tabungan haji pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH dan mengecek kesehatan ke Puskesmas setempat (domisili).
  2. Mendaftar ke Kemenag Kabupaten / Kota setempat (sesuai domisili) 
    > Bagi Kemenag Kab / Kota yang sudah online dengan SISKOHAT, pemotretan untuk database siskohat dilakukan di Kankemenag.
  3. Menerima dan mengecek data jemaah haji yang bersangkutan dan menyerahkan
     blanko Surat Permohonan Pergi Haji (SPPH).
  4. Mengisi form Surat Permohonan Pergi Haji (SPPH) sesuai dengan KTP domisili yang masih berlaku. 
    > Untuk Kankemenag yang online : Mengisi lembar aplikasi isian SPPH
    > Untuk Kankemenag yang belum online : Mengisi SPPH
  5. Menerima isian SPPH dan menginput data ke dalam SPPH online untuk 
    dicetak dan ditandatangani jemaah yang bersangkutan.Menyerahkan SPPH ke Kankemenag atau yang mewakili untuk ditandatangani dan diserahkan kembali kepada jemaah.
  6. Membayar setoran awal sebesar Rp. 25 juta ke rekening Menteri Agama 
    melalui BPS BPIH.
  7. Menerima dan mengecek SPPH jemaah haji
  8. Pemindahbukuan setoran awal  BPIH ke rekening Menteri Agama pada kantor pusat BPS BPIH. 
    > Mencetak lembar bukti setoran awal BPIH yang telah  dilegalisasi dan udah diberi foto untuk Kemenag yang sudah online.
    > Menginput nomor pendaftaran untuk mendapatkan nomor porsi untuk Kemenag yang belum online.
    > Menginput seluruh data SPPH untuk memperoleh nomor porsi.
  9. Menerima Bukti Setoran Awal BPIH Aplikasi Switcing  yang didalamnya tercantum nomor porsi sebagai bukti telah sah terdaftarsebagai jemaah haji. Jemaah haji melapor kembali ke Kemenag Kab / Kota tempat mendaftar
  10. Menerima dan mengecek bukti setor awal BPIH dari jemaah haji dan menjelaskan :
    > Hak dan kewajiban jemaah haji ( Lembar Surat Perjanjian Pelayanan Jemaah Haji)
    > Penjelasan mengenai mekanisme pelunasan BPIH pada tahun berjalan.
  11. Menunggu informasi untuk pelunasan BPIH
    > Jika porsi jemaah haji provinsi tidak terpenuhi pada pelunasan tahap I maka diperpanjang dengan pelunasan tahap II
    > Jika setelah perpanjangan Tahap II porsi tersedia belum terpenuhi, maka sisa porsi beralih menjadi porsi nasional.
    > Jemaah haji yang berhak melunasi BPIH, tetapi tidak melunasi maka secara sistem menjadi Waiting List pada tahun  berikutnya.
  12. Melakukan pelunasan kekurangan BPIH tahun berjalan sesuai dengan besaran yang ditetapkan oleh Keputusan Presiden ke Kantor BPS BPIH tempat menabung.
  13. Menerima pelunasan dan persyaratan dari jemaah haji dan melakukan konfirmasi data jemaah haji bersangkutan ke dalam SISKOHAT untuk diteliti  kesesuaiannya.
    > Memindahbukukan pelunasan BPIHke rekening Menteri Agama di BI oleh BPS 
    Pusat.
    > Mencetak Bukti Setoran Lunas BPIH
  14. Menerima Lembar Bukti Setoran Lunas
    > Melaporkan diri ke Kemenag Kab / Kota tempat mendaftar.
  15. Menerima dan mengecek kelengkapan Pelunasan BPIH dari jemaah haji
    > Mencatat nama dan identitas calon jemaah haji ke buku agenda / register pelunasan haji.
    > Membuat laporan pelunasan haji ke Kanwil Kemenag Provinsi.
    > Memastikan Waiting List yang sudah berangkat agar dihapus /di delete dari SISKOHAT.
  16. Menunggu Surat Panggilan Asrama Haji ( SPMA ) dari Kemenag Kab / Kota domisili.
    >Penyerahan SPMA ke jemaah haji dapat bersifat individu atau kolekti

Read More...

Kakanwil Kemenag H. Darwas Buka Expo Madrasah

Tanjung Pati, Kemenag 50 Kota
Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sumatera Barat H. Darwas secara resmi membuka Expo Madrasah se Kabupaten Lima Puluh Kota Selasa 24 Mei 2011 di Lapangan Hijau Piladang Kecamatan Akabiluru.
Menurut H. Darwas kegiatan Expo Madrasah yang dinilainya cukup meriah dan sukses ini berharap agar wasit dan juri yang akan memimpin perlombaan harus jujur dan adil, harapnya.
Lebih jauh H. Darwas menghimbau kepada masyarakat luas, sesuai dengan tuntunan agama Islam supaya membiasakan di waktu magrib melaksanakan mengaji baik di mushalla maupun di rumah-rumah, dan ini juga merupakan program unggulan Menteri Agama yang telah dilounching yaitu Gerakan Masyarakat Maqrib Mengaji (GM3), sekaligus beliau berharap agar disosialisasikan di tengah2 masyarakat, Madrasah maupun di Instansi pemerintah, tegas H. Darwas.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Kemenag 50 Kota Drs. H. Gusman Piliang, MM didampingi Ketua Panitia Drs. Ifkar, M.Ag mengatakan bahwa acara tersebut digelar untuk membuktikan madrasah tidak beda dengan sekolah umum lainnya, terutama di bidang olahraga. Acara ini merupakan komitmen, untuk beberapa tahun ke depan siswa madrasah diharapkan mampu meraih prestasi gemilang di berbagai lomba dan pertandingan tingkat Kabupaten/Kota, Propinsi maupun nasional, Harap Gusman Piliang
Gusman Piliang menjelaskan bahwa kgiatan expo ini bertemakan �Usah keras, kerja ikhlas, terampil kereatif inovatif mewujudkan siswa madrasah yang cerdas spritual, emosional dan intelektual serta kaya prestasi dalam wadah ukhuwah Islamiyah�
Tidak itu saja Gusman Piliang juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja dan mensuport terlaksannya acara expo ini, khusus untuk Kepala Kanwil Kemenag H. Darwas karena satu-satunya Expo Madrasah tingkat Kabupaten/Kota yang dibuka langsung oleh beliau adalah kegiatan kita ini kata Gusman putra Kubang ini. Selain itu kata Gusman sebelum pembukan Expo Bapak H. Darwas juga berkesempatan meletakan batu pertama tanda dimulainya pembangunan aula serbaguna Kemenag 50 Kota di Tanjung Pati. Pada kesempatan itu H. Darwas berjanji akan selalu membantu setiap kegiatan di jajaran Kemenag 50 Kota. Ia juga menjanjikan akan membantu mobiler untuk kelengkapan aula nantinya, pungkas H. Darwas.
Read More...

Sekjen Bahrul Hayat: Pegawai Pembantu Pencatat Nikah Tetap Diperhatikan

Jakarta (Pinmas)--Kementerian Agama (Kemenag) tetap memperhatikan nasib pegawai pencatat nikah (P3N), kendati status mereka bukan pegawai negeri, kata Sekjen Kementerian Agama Bahrul Hayat di Jakarta, Kamis.
"P3N bukan pegawai negeri. Kedudukan mereka hanya sebagai perpanjangan tangan para penghulu," kata Bahrul Hayat.
Ke depan Kemenag, akan mengatur peran dan kedudukan P3N. Kemungkinan akan berada di lingkungan Kantor Urusan Agama (KUA) di tiap daerah. Ia mengakui para pegawai tersebut beberapa tahun silam menuntut diangkat sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Namun sulit dapat dipenuhi.
Sejak diberlakukannya otonomi daerah, Kemenag menghapus hak Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N), sehingga tugas Kantor Urusan Agama (KUA) makin berat dalam melayani umat.
P3N adalah perpanjangan tangan para penghulu di berbagai daerah dan kehadirannya sangat diperlukan di tiap desa. Pegawai ini biasanya diangkat oleh kepala desa," kata Kepala Tata Usaha (TU) Kankemenag Pekalongan, Suhaimi, belum lama ini.

Pengangkatan itu dengan berbagai kriteria, yang salah satunya punya jiwa kepemimpin dan didengar pendapatnya oleh warga setempat.
Belum lama ini Kemenag mengeluarkan keputusan yang mengatur eksistensi P3N, di antaranya mencabut hak honor pegawai tersebut dan menyerahkan pendapatannya kepada masing-masing kepala daerah.
"Sebelumnya, honor P3N dibayarkan melalui APBN, namun kini para pegawai itu tak lagi menerima honor, karena P3N bukan pegawai yang memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) atau nomor identitas pegawai," katanya.
Mereka itu tidak berhak mendapatkan honor, karena mereka bukan pegawai. Persoalannya, setelah posisi mereka dialihkan di bawah fungsi kepala daerah juga tidak mendapatkan honor.
"Mereka ingin mendapat pengakuan dan tetap mendapatkan honor dari Kemenag," ujar Suhaimi.
Terkait dengan tugas perbantuan pernikahan, Kepala KUA Kecamatan Kesesi, Pekalongan, Mohammad Alwan, mengakui tugas mereka di lapangan kini semakin berat. Kenyataan ini juga terjadi di berabagai daerah.
Untuk menyukseskan berbagai program Kemenag, KUA berada di barisan terdepan menghadapi masyarakat. Banyak program Kemenag yang harus menyentuh lapisan masyarakat terbawah justru terasa sulit menyosialisasikan tanpa partisipasi P3N.
"Tugas KUA tak hanya mengurusi soal pernikahan melulu, tapi masih ada sejumlah agenda seperti bimbingan manasik haji, zakat, wakaf, majelis taklim, bimbingan kemasjidan, dan ditambah lagi menyukseskan program gerakan masyarakat gemar Magrib mengaji," katanya.
Untuk di Kecamatan Kesesi ada empat dusun, yakni Serang, Karangmoncol, Kutowangi, dan Leles. Setiap tahun ada sekitar 800 pernikahan.
Untuk melayani hal ini perlu kesabaran karena pada musim pernikahan perlu ada ketelitian administrasi dan berbagai hal lainnya.
Kemampuan warga mengganti biaya transportasi ke dusun bagi penghulu ke dusun tertentu masih rendah, karena itu dukungan P3N menjadi penting untuk menjelaskan pengertian tentang perkawinan, syarat administrasi dan mengecek fisik secara informal kepada pasangan calon pengantin.
"P3N kedudukannya terasa penting lagi untuk menjelaskan kepada warga desa mengenai kelengkapan administrasi pernikahaan, termasuk tes urin di Puskesmas untuk mengetahui kesehatan calon dari setiap pasangan pengantin," kata Alwan.
Dengan tes urin saja dapat diketahui apakah yang bersangkutan terkena HIV, jenis kelamin dan berbagai penyakit menular lainnya. Hal ini semata untuk memberikan kenyamanan dan kebahagian bagi setiap pasangan yang diharapkan menjadi keluarga sakinah, mawaddah dan warrohmah.
Demikian juga, katanya, bagi janda yang ingin menikah, bagaimana yang seharusnya dilakukan. Semua diberi pemahaman agar seperti masa iddah tidak dilanggar. Seperti diketahui bagi janda cerai hidup masa iddah tiga kali suci atau 90 hari, cerai mati selama empat bulan.
Kendati tugas KUA kini makin berat, bagi Alwan ada hal yang menggembirakan bahwa pelaksanaan bimbingan manasik haji kini dapat dukungan dari kalangan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI).
"Para tokoh agama memberi perhatian terhadap ritual ibadah haji. Hal ini yang melegakan," kata Alwan.
Karena itu pula ia berharap ke depan nasib P3N kembali mendapat perhatian pemerintah pusat. Mereka juga bagian dari ujung tombak Kemenag. (ant/es)
Read More...

Mencari Keluarga Sakinah di Tengah Maraknya Perceraian

Jakarta (ANTARA News) - Meningkatnya angka perceraian di tanah air dalam beberapa tahun terakhir mendapat perhatian Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam, Prof. Nasaruddin Umar MA, karena selain fenomenanya cenderung terus meningkat juga yang melakukan gugatan justru lebih banyak pihak isteri.

Dewasa ini, posisi suami tak selalu dominan dalam rumah tangga. Jika sedikit saja tak ada kecocokan, pihak isteri bisa lebih cepat mengajukan perceraian.

Bercerai, yang dibenarkan menurut agama Islam dan dibenci oleh Allah, itu kini dapat diperoleh seperti orang kebanyakan membeli kacang goreng di warung.

Belum lagi, tayangan infotainment, ikut memberi peranan mendorong peningkatan angka perceraian di tanah air lantaran pasangan suami-isteri usia muda meniru perilaku selebritis.

Usia perkawinan lima tahun, sebanyak 80 persen bercerai karena pengaruh tayangan tersebut, kata Nasaruddin, usai membuka Pemilihan Keluarga Sakinah Teladan dan KUA Teladan tingkat Nasional di Jakarta, Sabtu malam.

Infotainment, menurut laman wikipedia, dewasa ini menjadi istilah populer untuk berita ringan yang menghibur atau informasi hiburan.

Istilah tersebut merupakan kependekan dari istilah Inggris information-entertainment. Infotainment di Indonesia identik dengan acara televisi yang menyajikan berita selebritis dan memiliki ciri khas penyampaian yang unik.

Melalui berita -- kawin dan cerai -- dalam infoteinment, Dirjen Bimas Islam itu menyebutkan telah terjadi peningkatan angka perceraian.

Ia mengaku prihatin. Sebab, dalam 10 tahun terakhir ini cenderung meningkat. Jadi, jika Majelis Ulama Indonesia (MUI) jauh sebelumnya menyebut tayangan tersebut tak bermanfaat, maka pihaknya justru lebih dahulu menilai bahwa infotainment tergolong haram.

Lantas ia menyebutkan, setiap tahun tercatat dua juta pasangan nikah, sementara yang bercerai mencapai 200 ribu per tahun. Angka tersebut diperoleh dari sejumlah peradilan agama di tanah air, katanya.

Risiko meningkatnya angka perceraian beragam di tengah masyarakat. Jika yang bersangkutan menjadi janda muda, akan meningkatkan kerawanan sosial seperti berpotensi mengganggu pria berumah tangga, anak yang ditinggalkan tak terurus dan bisa mendorong banyaknya orang melakukan nikah siri.

Nikah siri, lanjut dia, disebabkan pria berkehidupan mapan tergoda janda muda. Akibat nikah siri pun beragam, anak yang bersangkutan tak tercatat dalam kartu keluarga (KK) karena tak punya akta kelahiran.


Seseorang yang tak tercatat dalam KK berkonsekuensi tak bisa menunaikan haji karena yang bersangkutan tak memiliki identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Untuk naik haji perlu paspor. Untuk mengurus paspor perlu KTP. Jadi, akibat nikah siri pun banyak konsekuensinya di kemudian hari, ujar dia.

Kementerian Agama melalui Ditjen Bimas Islam, kata dia, sedang berupaya menertibkan persoalan ini. Artinya, semua yang menyangkut perkawinan, perceraian, rujuk, melahirkan dan meninggal harus tercatat. Semata-mata tertib administrasi dan kejelasan identitas bagi semua warga.

"Ini juga berlaku di semua negara Muslim," ia menjelaskan.

Karena itu, perkawinan siri yang menurut ulama adalah sah karena sesuai sar`i atau agama tidak cukup dari sudut pandang tertib administrasi. Pasangan bersangkutan harus didaftar di catatan sipil, ia menjelaskan.

Terkait dengan penyebab perceraian di tanah air dewasa ini, Dirjen Bimas Islam itu mengakui pula bahwa ada beberapa faktor; antara lain disebabkan adanya poligami, nikah di bawah umur, jarak usia suami isteri terlalu jauh, perbedaan agama, karena kekerasan dalam rumah tangga.

Termasuk pula disebabkan faktor tingkat atau jarak intelektual antara pasangan terlalu jauh, perbedaan sosial, faktor ekonomi, politik, ketidaksesuaian akibat keras kepala, perselingkuhan akibat orang ketiga, salah satu dipidana, cacat fisik permanen.

Yang paling banyak perceraian akibat faktor ekonomi dan ketidakcocokan pasangan dalam menjalankan kehidupan rumah tangga, ia menjelaskan.

Untuk menekan angka perceraian itu, pihaknya kini sedang melakukan berbagai upaya antara lain reaktualiasi Badan Penasihat Perkawinan, Perselisihan dan Perceraian (BP4), memperpanjang waktu bimbingan pranikah.

Upaya ini memang perlu dapat dukungan dari semua pihak, termasuk dari kalangan akademisi. Ke depan, Bimas Islam akan menyertakan perguruan tinggi untuk menyelenggarakan kursus pranikah di seluruh tanah air.

"Tujuannya, supaya kegiatan ini tak melulu jadi monopoli kementerian agama saja," ia menambahkan.

Salah seorang ulama dari Kalimantan Barat (Kalbar), KH. Bastaman menyebutkan, sejatinya salah satu tujuan orang berumah tangga adalah untuk mendapatkan sakinah atau ketenangan dan ketentraman.

Telah menjadi sunatullah bahwa setiap orang yang memasuki pintu gerbang pernikahan akan memimpikan keluarga sakinah, merupakan pilar pembentukan masyarakat ideal yang dapat melahirkan keturunan shalih, katanya.

Di dalam keluarga tersebut ditemukan kehangatan, kasih sayang, kebahagiaan, dan ketenangan yang akan dirasakan oleh seluruh anggota keluarga. Namun tak mudah membangun keluarga semacam ini.

Banyak pengorbanan dan proses yang panjang untuk mewujudkannya. Proses ini tidak hanya terbatas pada saat telah menikah saja, tapi diawali pula dengan kesiapan tiap-tiap individu untuk mempersiapkan ilmu, ekonomi, dan mental secara baik. Tak kalah pula `ketepatan memilih calon pendamping.

Setelah menikah ,suami sebagai pemimpin keluarga, maupun istri atau ibu sebagai pendamping sang pemimpin harus bekerja keras mendapatkannya. Selain itu anak pun harus dilibatkan dalam memperjuangkannya.

Anak-anak yang berkualitas hanya akan lahir dari keluarga yang berkualitas pula. Di sini, keluarga sakinah menjadi "sistem" terpenting untuk mewujudkan lahirnya anak-anak berkualitas tersebut.

Di dalamnya terdapat nilai-nilai seperti cinta, kasih sayang, komitmen, tanggung jawab, saling menghormati, kebersamaan dan komunikasi yang baik.

Keluarga yang dilandasi nilai-nilai tersebut akan menjadi tempat terbaik bagi anak-anak untuk dapat tumbuh dan berkembang secara optimal.

Upaya membangun keluarga sakinah, menurut tokoh masyarakat dari Pontianak, KH.
Sabhan Rasyid, minimal harus ditunjang oleh keteladanan, cinta ilmu dan sistem yang Islami. Hanya rumah tangga sakinahlah yang dapat menjadi fondasi tangguh bagi berdirinya masyarakat dan bangsa yang beradab, maju, dan beriman.

Keluarga Sakinah disebut juga rumah tangga teladan yaitu rumah tangga yang didirikan di atas landasan taqwa. Dengan mengikuti al-Qur`an dan Sunnah serta menjadikannya sebagai dasar keputusan bagi suami-istri dalam menghadapi segenap permasalahan.

Ciri-ciri rumah tangga teladan itu lapang dalam segala seginya, baik secara moral maupun material, yaitu jauh dari sikap boros dalam segala kehidupan.

Rumah tangga teladan senantiasa memperhatikan kebersihan ruhani dan jasmani. Rumah tangga teladan berdiri di atas fondasi yang kuat berupa ketenangan, cinta dan kasih sayang, jauh dari kebisingan dan keributan. Rumah tangga teladan senantiasa memberikan tempat tidur bagi anak-anaknya.

Rumah tangga teladan adalah anggota-anggotanya saling bekerja sama dalam mengerjakan setiap pekerjaan. Rumah tangga teladan sangat memperhatikan pendidikan bagi anak-anaknya, baik pendidikan fisik, akal, ruhani dan masalah psikologis.


Ada pun teladan suami dan istri dijelaskan, Nabi Muhammad sebagai suami dengan kewibawaan dan kharismanya tidak menjadi penghalang untuk bergurau dan bercanda.

Nabi sering membantu pekerjaan istrinya dalam pekerjaan rumah tangga, senantiasa setia kepada istrinya, bijaksana sikapnya terhadap istrinya, bersikap adil kepada istrinya dengan senantiasa menampakkan senyum dengan penuh kelembutan.

Sosok suami teladan berkata jujur, pandai bergaul, bersikap santun, memelihara rahasia keluarganya dan selalu gagah dan tampan di depan istrinya.

Istri teladan adalah istri yang senantiasa tampil dengan rapi dan bersih di depan suaminya dan menjaga kebersihan.
Istri teladan adalah wanita yang taat kepada Allah dan menunaikan hak-hak suami. Memelihara harta, mendidik anak-anak dan memelihara rahasia keluarga. Istri teladan senantiasa rela menerima pemberian suami, baik sedikit maupun banyak.

Istri teladan pandai mengatur urusan rumah tangga dan membelanjakan harta dengan sebaik-baiknya. Istri yang berakhlak baik, istri yang pandai bergaul dengan pihak keluarga suami, istri yang selalu menghormati perasaan suaminya, istri yang selalu mensyukuri kebaikan suaminya.

Sementara itu mantan model senior Indonesia Ratih Sanggarwati mengatakan, mewujudkan keluarga sakinah tak selalu harus menggunakan pendekatan persamaan derajat antara pria-wanita seperti hitungan matematika, tetapi bagaimana menyikapi persoalan dengan ikhlas.

"Karena persamaan hak antara wanita dan pria dalam rumah tangga bukan seperti matematika," kata Ratih dalam kapasitasnya sebagai anggota Dewan Juri Pemilihan Keluarga Sakinah Teladan Nasional 2010 di Jakarta.

Menurut Ratih, peranan isteri dalam kehidupan rumah tangga -- dalam kaitan mewujudkan keluarga sakinah, mawadah dan warohmah -- tak bisa dipersepsikan harus selalu sejajar dengan suami. Terlebih menuntut persamaan hak sebagaimana dalam kehidupan berdemokrasi.

Ratih mengatakan, ada saat-saat tertentu dimana para isteri mengambil peran tanpa harus meminta pertimbangan suami, misalnya, isteri sebagai wanita karir yang ingin memberikan rasa nyaman dalam kehidupan rumah tangga bisa saja menyisihkan uang untuk membeli sesuatu tanpa minta pertimbangan suami.

"Yang penting, ada rasa nyaman. Dijalankan penuh ikhlas," ia menjelaskan.

Dalam mewujudkan keluarga sakinah, ujarnya, kecukupan materi bukan ukuran. Bisa saja seseorang sukses dalam karir namun gagal dalam membina rumah tangga.

Sukses dalam karir dan rumah tangga menjadi salah satu indikator terbentuknya keluarga sakinah, katanya.

Ketua Dewan Juri Prof. H.A. Mubarok mengatakan, keluarga sakinah ikut menentukan terwujudnya masyarakat yang harmonis. Namun untuk mewujudkan masyarakat harmonis bukan satu-satunya ditentukan oleh keluarga-keluarga sakinah, tetapi juga ikut ditentukan oleh sistem budaya, nilai-nilai yang dianut masyarakat setempat.

"Tradisi yang berkembang di masyarakat ikut menentukan kehidupan masyarakat yang harmonis," kata Mubarok.

Membentuk keluarga sakinah, menurut Ketua Panitia Penyelenggara Pemilihan Keluarga Sakinah Dr. H. Rohadi Abdul Fatah, dewasa ini terasa makin berat.

Pasalnya, tayangan melalui media massa ikut pula berpengaruh pembentukan perilaku seseorang. Terlebih tayangan itu dapat disaksikan setiap hari. Untuk itulah penyuguhan tayangan melalui media massa perlu diisi dengan edukasi sesuai kebutuhan masyarakat bersangkutan.

Perhelatan Pemilihan Keluarga Sakinah Teladan Nasional 2010 berlangsung 13-19 Agustus diikuti pasangan suami-isteri dari seluruh Indonesia.

Perhelatan akbar itu dianggap penting karena Indonesia saat ini butuh figur teladan di tengah kehidupan yang makin berat dan kompleks.

Ancaman terhadap keutuhan rumah tangga akibat penyalahgunaan narkoba, pergaulan bebas, kekerasan dalam rumah tangga termasuk masalah klasik seperti ekonomi, pendidikan anak maupun orang ketiga dalam perkawinan, termasuk pengaruh buruk dari tayangan melalui media massa.

Acara ini akan dibuka Dirjen Bimas Islam Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar MA, sedangkan penganugerahan pemenang pemilihan sekaligus penutupan pada 17 Agustus 2010 dijadwalkan dilakukan Menteri Agama Suryaddharma Ali.

Sebanyak 33 peserta dari seluruh Indonesia, dengan rata-rata usia perkawinannya sudah 30-50 tahun berharap bisa menyandang predikat sebagai yang terbaik bagi daerahnya masing-masing.
(e001/A024)
Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © 2011
Read More...

Kemenag Prioritaskan Pembangunan KUA "Online"

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Dr H Rohadi Abdul Fatah, MAg mengatakan, Kementerian Agama berupaya meningkatkan aksesibilitas pelayanan umat Islam melalui optimalisasi teknologi informasi dan komunikasi dengan membangun prototype Kantor Urusan Agama (KUA) online.

"Pembangunan KUA online ini sebagai upaya meningkatkan aksesibilitas pelayanan umat Islam pada era teknologi dan informasi. Kita harus memanfaatkan hasil teknologi itu untuk hal-hal yang positif," papar Rohadi ketika mewakili Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama pada acara pembukaan Koordinasi Teknis bidang Urusan Agama Islam tahun 2011 di Masjid Raya Batam, Selasa (8/3).

Hadir dalam kesempatan itu, Kakanwil Kementerian Agama Kepulauan Riau Drs H Roza-li Jaya; Sekretaris Ditjen Bimas Islam H Muhaimin; Asisten III Kota Batam, H Ismail; para Kepala Bidang Urusan Agama Islam se-Indonesia; para Kasubdit pada Direktorat Urais dan Pembinaan Syariah; Kepala Kantor Kemenag Kota Batam Drs H TGK Zulkifli Aka, MSi; tokoh agama dan masyarakat Kota Batam.

Menurut Rohadi, Kementerian Agama kini tengah meningkatkan akselerasi dalam menciptakan peta umat Islam melalui pendataan yang dilakukan oleh KUA Kecamatan, sehingga terwujud data yang akuntabel.
Dia mengharapkan, program-program Kementerian Agama mampu memberikan andil yang besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. "Salah satu strategi yang ditempuh antara lain melalui peningkatan kualitas pelayanan pernikahan di KUA, pembinaan keluarga sakinah, penanganan produk halal, pembinaan hisab rukyat dan pengembangan syariah, serta pembinaan masjid dan mushalla."

Rohadi menjelaskan, Kementerian Agama dalam hal ini Dirjen Bimas Islam berupaya meningkatkan peran penyuluh agama dalam mengimbangi gencarnya penayangan dan siaran-siaran yang lebih mengarah pada pornografi, ghibah, kekerasan dan pornoaksi, serta penyebaran informasi berkaitan dengan meningkatnya korban penyalahgunaan narkoba. Selain itu, terfokus pula pada peningkatan wawasan umat Islam dalam implementasi perbankan syariah sebagai basis peningkatan ekonomi umat Islam.

Dalam masalah makananhalal, kata Rohadi, pemerintah harus berusaha memberikan kepastian jaminan produk halal dengan mempercepat proses penyelesaian Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal. "Begitu pula dalam hal keberadaan masjid dan wakaf. Perlu peningkatan dan pengembangan pengelolaan pemberdayaan masjid, wakaf produktif dan pemahaman wakaf uang tunai melalui lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang untuk meningkatkan kesejahteraan umat, bangsa dan Negara."

Namun, lanjut Rohadi, yang juga penting dalam urusan agama dan pembinaan syariah ini, adalah pembentukan keluarga sakinah. "Pembentukan keluarga sakinah ini dapat menciptakan msyarakat muslim Indonesia yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia, sejahtera lahir dan batin dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara."

Rohadi menyadari bahwa pelayanan prima belum terwujud secara optimal, terutama oleh masing-masing unit teknis, karena terbatasnya anggaran, sarana dan prasarana yang kurang memadai serta kurangnya SDM yang berkualitas, namun hal tersebut tidak menjadikan berkurangnya tanggungjawab," ujar Rohadi. (dik)
Read More...

Pemodernan Pencatatan Nikah

Jakarta, bimasislam-- Pengelolaan administrasi perkantoran yang bersifat konvensional dituntut sesegera mungkin beralih ke era digital. Hal ini seiring dengan semakin berkembangnya teknologi yang disertai dengan tuntutan pelayanan yang efektif dan efisien. 

Intansi pemerintah, termasuk Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, mencoba mewujudkan tuntutan jaman ini dengan melahirkan aplikasi pengelolaan nikah pada KUA yang disebut SIMKAH. Pengelolaan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pernikahan yang sudah diterapkan oleh Ditjen Bimas Islam semakin banyak berperan dalam mewujudkan sistem perkantoran modern pada Kantor Urusan Agama. 

Dalam perkembangannya aplikasi SIMKAH banyak mendapatkan respon dari berbagai pihak. Beberapa di antaranya tanggapan positif baik dari operator SIMKAH pada KUA (internal) maupun masyarakat umum (External). Respon yang membangun ini sangat dibutuhkan oleh pengelola SIMKAH karena pada akhirnya menjadi bahan evaluasi kebijakan pengembangan sistem informasi nikah. 

Lalu, apa sih fungsi SIMKAH? Fungsi dan manfaat dari Simkah di antaranya: 
  1. Membangun Sistem Informasi Manajemen Penikahan dicatat di KUA-KUA; 
  2. Membangun infrastruktur database dengan memanfaatkan teknologi yang dapat mengakomodasi kebutuhan manajemen dan eksekutif; 
  3. Membangun infrastruktur jaringan yang terintegrasi antara KUA ditingkat daerah sampai Kantor Pusat; 
  4. Penyajian data yang cepat dan akurat serta mempermudah pelayanan, pengendalian dan pengawasan; 
  5. Pelayanan bagi publik untuk mendapatkan informasi yang lengkap, cepat dan akurat. 

Untuk melengkapi fungsinya, SIMKAH disertai dengan fitur aplikasi, yaitu:
  1. Data Master (Meliputi tempat KUA, Petugas (Penghulu dan P3N) juga ID dan Password)
  2. Rekap (Meliputi data berupa jumlah bilangan peristiwa pernikahan pertahun. disini juga bisa melihat rekap peristiwa pernikahan KUA-KUA seluruh Indonesia)
  3. Grafik (Meliputi Gambaran Grafik pertahun peristiwa pernikahan)
  4. Detail (Meliputi daptar penikahan mulai dari No. register, nama catin laki-laki, catin perempuan, tanggal pernikahan dan tempat pelaksanaan)
  5. Entry Data (Meliputi pengisian berkas-berkas peristiwa pernikahan baik dari Model N1 s.d N7, model NB atau Akta Cerai)
Dengan adanya SIMKAH ini diharapkan akan mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan pernikahan dan mempermudah pemerintah memantau peristiwa pernikahan. Diharapkan tidak ada lagi manipulasi data diri yang biasa dilakukan untuk melangsungkan pernikahan kedua dan seterusnya, sehingga lembaga perkawinan sebagai gerbang awal pembangunan bangsa bisa tejaga dengan baik.(jz)
Read More...

Sekapur sirih Ka. KUA Kec. Salimpaung

Assalamu'alaikum wr. wb.
 Segenap puja dan syukur kehadhirat Allah SWT, Shalawat dan Salam kepada Nabi Muhammad SAW. Alhamdulillah, dengan segala kerendahan hati dan kekurangan di sana sini kami persembahkan kepada masyarakat "retasan informasi" melalui media informasi ini. 
Untuk menyelaraskan arah dan laju percepatan informasi, setapak demi setapak perlu diikuti dengan langkah pasti untuk pensejajaran tugas dan fungsi. Retasan informasi melalui media ini diharapkan semakin membantu masyarakat dalam pencerahan yang haus akan berbagai macam informasi, terlebih dalam mensosialisasikan tugas dan fungsi Kantor Urusan Agama yang nota bene adalah ujung tombak Kementerian Agama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Selanjutnya kepada pembaca dan masyarakat Kecamatan Salimpaung khususnya diharapkan ada manfaat dengan telah diretasnya pemanfaatan teknologi ini dan saran serta kritikan selalu kami harapkan demi "menuju arah yang lebih baik".
Wassalamu'alaikum Wr Wb 
Read More...