A. Catin laki-laki
1. Surat Keterangan Untuk Menikah (Model N1)
2. Surat Keterangan Asal-Usul (Model N2)
3. Surat Persetujuan Calon Mempelai (Model N3)
4. Surat Keterangan Orang Tua (Model N4)
5. Surat Keterangan persetujuan orang tua (Model N5)
- bagi Catin yang berusia kurang dari usia 21 tahun pada tanggal pernikahan
7. Disertai pula lampiran-lampiran berkas pendukung:
a. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
b. Foto Copy Akta Kelahiran
c. Foto Copy Kartu Keluarga
d. Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian bagi duda mati
e. Akta Cerai Asli berikut salinan putusan/penetapan bagi duda cerai
f. Surat Ijin Kawin dari Komandan/Atasan bagi Catin Anggota TNI/POLRI
g. Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi Catin yang belum berusia 19 tahun.
h. Pas Photo Ukuran 2×3 Background Biru sebanyak 4 Lembar
i. Rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat bila catin berasal dari lain daerah.
B. Catin perempuan
1. Surat Keterangan Untuk Menikah (Model N1)
2. Surat Keterangan Asal-Usul (Model N2)
3. Surat Persetujuan Calon Mempelai (Model N3)
4. Surat Keterangan Orang Tua (Model N4)
5. Surat Keterangan persetujuan orang tua (Model N5) bagi Catin yang berusia kurang dari usia 21 tahun pada tanggal pernikahan
6. Surat Keterangan Kematian Istri (Model N6) bagi Janda Mati
7. Surat Keterangan Wali
8. Disertai pula lampiran-lampiran berkas pendukung:
a. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
b. Foto Copy Akta Kelahiran
c. Foto Copy Kartu Keluarga
d. Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian bagi duda mati
e. Akta Cerai Asli berikut salinan putusan/penetapan bagi duda cerai
f. Surat Ijin Kawin dari Komandan/Atasan bagi Catin Anggota TNI/POLRI
g. Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi Catin yang belum berusia 19 tahun.
h. Pas Photo Ukuran 2×3 Background Biru sebanyak 4 Lembar
i. Rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat bila catin berasal dari lain daerah.
Keterangan:
1. Seluruh Surat Model N ditandatangani dan Distempel Kepala Desa
2. Bagi Pihak Yang mendaftar ditambah model N7
II. REKOMENDASI NIKAH
A. Catin laki-laki
1. Surat Keterangan Untuk Menikah (Model N1)
2. Surat Keterangan Asal-Usul (Model N2)
3. Surat Persetujuan Calon Mempelai (Model N3)
4. Surat Keterangan Orang Tua (Model N4)
5. Surat Keterangan persetujuan orang tua (Model N5) bagi Catin yang berusia kurang dari usia 21 tahun pada tanggal pernikahan
6. Surat Keterangan Kematian Istri (Model N6) bagi Duda Mati
7. Surat Pengantar dari Kepala Desa setempat
Disertai pula lampiran-lampiran berkas pendukung:
a. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
b. Foto Copy Akta Kelahiran
c. Foto Copy Kartu Keluarga
d. Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian bagi duda mati
e. Akta Cerai Asli berikut salinan putusan/penetapan bagi duda cerai
f. Surat Ijin Kawin dari Komandan/Atasan bagi Catin Anggota TNI/POLRI
g. Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi Catin yang belum berusia 19 tahun.
h. Pas Photo Ukuran 2×3 Background Biru sebanyak 4 Lembar
i. Surat pernyataan jejaka dan belum pernah menikah bermaterai Rp. 6.000,-
B. Catin perempuan
1. Surat Keterangan Untuk Menikah (Model N1)
2. Surat Keterangan Asal-Usul (Model N2)
3. Surat Persetujuan Calon Mempelai (Model N3)
4. Surat Keterangan Orang Tua (Model N4)
5. Surat Keterangan persetujuan orang tua (Model N5) bagi Catin yang berusia kurang dari usia 21 tahun pada tanggal pernikahan
6. Surat Keterangan Kematian Istri (Model N6) bagi Janda Mati
7. Surat Keterangan Wali
8. Surat Pengantar dari Kepala Desa setempat
Disertai pula lampiran-lampiran berkas pendukung:
a. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
b. Foto Copy Akta Kelahiran
c. Foto Copy Kartu Keluarga
d. Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian bagi duda mati
e. Akta Cerai Asli berikut salinan putusan/penetapan bagi duda cerai
f. Surat Ijin Kawin dari Komandan/Atasan bagi Catin Anggota TNI/POLRI
g. Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi Catin yang belum berusia 19 tahun.
h. Pas Photo Ukuran 2×3 Background Biru sebanyak 4 Lembar
i. Rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat bila catin berasal dari lain daerah.
Keterangan:
1. Seluruh Surat Model N ditandatangani dan Distempel Kepala Desa
2. Bagi rekomendasi perempuan, Calon Catin dan Wali Nikah harus dating sendiri untuk pemeriksaan berkas.
III. PENDAFTARAN RUJUK
1. Telah Ada Penetapan/Putusan Pengadilan Agama yang mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht)
2. Istri Masih dalam masa Iddah
3. Bekas suami istri yang sepakat rujuk dating mendaftar ke KUA kec. Salimpaung dengan membawa akta cerai dan dua orang saksi
4. KUA Kec. Salimpaung mengeluarkan surat keterangan rujuk (akta rujuk) kepada suami-istri yang rujuk
5. Dengan membawa akta rujuk tersebut, suami-istri ke pengadilan agama untuk mengambil kembali buku nikah.
IV. DISPENSASI PENGADILAN AGAMA
IJIN KAWIN BAGI CATIN DI BAWAH UMUR
(Catin Laki-Laki Belum Genap Usia 19 Tahun Dan
Catin Perempuan Belum Genap 16 Tahun Pada Tanggal Pernikahan)
1. Mendaftar Ke KUA Kec. Salimpaung Dengan membawa blangko dan persyaratan pendaftaran pernikahan Lengkap
2. KUA Kec. Salimpaung Mengeluarkan Surat Pemberitahuan adanya kekurangan persyaratan pernikahan (model N8) dan Surat Penolakan Pernikahan (Model N9)
3. Mendaftar Permohonan Dispensasi Nikah Ke Pengadilan Agama Dengan membawa surat model N8 dan N9 yang dilampiri Berkas Model N Lengkap (N1,2,3,4,5,7) serta lampiran pendukung yang lain
V. DUPLIKAT BUKU NIKAH
1. Membawa pengantar dari Kepala Desa setempat
2. Bila Buku Nikah Hilang melampirkan Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian Setempat
3. Jika buku nikah rusak melampirkan buku nikah yang telah rusak tersebut
4. Membawa Pas photo 2×3 sebanyak 3 Lembar
VI. SURAT KETERANGAN JEJAKA/PERAWAN
1. Membawa Pengantar dari Kepala Desa setempat
2. Melampirkan surat pernyataan jejaka/perawan/belum pernah menikah dengan diketahui kepala desa setempat dan dibubuhi materai Rp. 6.000,- Untuk permohonan surat keterangan Jejaka/Perawan/belum pernah menikah
VII. LEGALISASI BUKU NIKAH
1. Buku Nikah telah di foto copy
2. Membawa Buku Nikah Asli
VIII. PERWAKAFAN TANAH
1. Status Tanah Jelas dan Merupakan milik Pribadi sempurna dan tidak dalam sengketa
2. Wakif memilih 5 (lima) orang nadzir (pengelola Wakaf)
3. Wakif (orang yang ber-wakaf) datang ke KUA Kec. Salimpaung bersama dengan Nadzir (Pengelola Wakaf) dan 2 (dua) orang saksi
4. Wakif, Nadzir (5orang) dan Saksi Membawa Photo Copy KTP Masing-masing
5. Wakif mengisi blangko ikrar wakaf (Model W1)
6. Wakif Mengikrarkan wakafnya kepada nadzir sesuai tujuan wakaf dihadapan dua orang saksi dan PPAIW
7. Kepala KUA Selaku PPAIW Menerbitkan akta ikrar wakaf (Model W2)
8. Kepala KUA Mengesahkan kepengurusan nadzir (Blangko W5)
9. Wakif bersama dengan nadzir Mendaftarkan tanah wakaf ke kantor BPN Kab. Tanah Datar dengan dilampiri Sertifikat asli atau kutipan Buku C Asli.
IX. MEMELUK AGAMA ISLAM
1. Yang bersangkutan datang ke KUA Kec. Salimpaung dengan membawa pengantar dari kepala desa setempat.
2. Membawa pas photo ukuran 3×4 sebanyak 2 Lembar
3. Membawa 2 (dua) orang saksi yang beragama islam
4. Mengucapkan 2 Kalimat syahadat dengan dituntun petugas KUA Kec. Salimpaung atau orang yang dipercaya menuntun.
5. Bila telah bersyahadat dengan dituntun oleh tokoh agama Islam dihadapan 2 (dua) orang saksi di masjid setempat atau dilembaga keagamaan islam tertentu, dibuktikan dengan surat keterangan dari takmir atau pengurus lembaga keagamaan islam tersebut.
X. INFORMASI IBADAH HAJI
KUA Kecamatan Salimpaung Sebagai ujung tombak Departemen Agama
Juga memberi pelayanan mengenai informasi ibadah haji.
Bagi masyarakat yang ingin mendapat informasi seputar ibadah haji:
• Syarat pendaftaran
• Bimbingan manasik
• Jadwal keberangkatan dan kepulangan
• Hal lain-lain yang berkaitan dengan ibadah haji,
Bisa langsung datang ke KUA atau Melalui surat / tertulis yang dialamatkan ke:
KUA Kecamatan Salimpaung, Jl Raya Salimpaung No. 34 Tanah Datar Telp. 0295 5504468 kode pos 59252.
Sebagai informasi selama ini Salimpaung menjadi salah satu Tempat konsentrasi Pemberangkatan
Dan pemulangan jamaah haji.
XI. SERTIFIKASI ARAH KIBLAT
Di Kecamatan Salimpaung telah dibentuk
“TIM SERTIFIKASI ARAH KIBLAT”
Dengan tugas melakukan pengecekan / pengukuran arah kiblat
Di tempat-tempat ibadah umat islam, masjid, musholla, makam
Maupun rumah pribadi/kantor instansi/perusahaan.
Syarat-syarat untuk memperoleh pelayanan pengukuran arah kiblat :
1. Ta’mir masjid, musholla, langgar atau untuk rumah pribadi mengajukan surat permohonan kepada Tim Sertifikasi Arah Kiblat dengan diketahui Kepala Desa setempat.
2. Untuk kantor dinas instansi / perusahaan, mengajukan surat permohonan pengukuran dengan ditandatangani pimpinan kantor yang bersangkutan
3. Untuk makam, pihak Kepala Desa dengan persetujuan BPD mengajukan Surat Permohonan kepada Tim Sertifikasi Arah Kiblat.
XII. KONSELING PERKAWINAN DAN KELUARGA
Bagi masyarakat yang mengalami problematika Seputar perkawinan dan rumah tangga
Dan membutuhkan pelayanan konseling,
KUA Kecamatan Salimpaung memberi pelayanan konseling
Melalui Badan Penasehatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4).
Syarat untuk memperoleh pelayanan konseling :
1. Masyarakat / klien datang langsung ke Kantor KUA / BP4 Kec. Salimpaung
2. Masyarakat / klien bisa juga menyampaikan problematikanya melalui surat / tertulis, dialamatkan kepada BP4 / KUA Kecamatan Salimpaung, Jl Raya Salimpaung No. 34 Tanah Datar kode pos 59252
3. Masyarakat bisa juga memproleh layanan melalui telepon dengan menghubungi nomor (0295) 5506648
XIII. PENGHITUNGAN NILAI ZAKAT
Bagi masyarakat yang ingin mengeluarkan zakat,
Akan tetapi tidak dapat menghitung dan menentukan harta apa saja,
Berapa nilai harta serta besarnya kewajiban
Yang harus dipenuhi maka KUA kecamatan Salimpaung
Memberikan layanan kepada masyarakat
Untuk menentukan dan menghitung jumlah nilai zakat yang harus dibayarkan.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan layanan tersebut bisa menyampaikan keinginannya dengan syaratnya :
1. Datang langsung ke KUA Kecamatan Salimpaung
2. Bisa juga melalui surat / tertulis. Dialamatkan ke KUA Kecamat Salimpaung Jl. Raya Salimpaung No. 34 Tanah Datar kode pos 59252
XIV. PRODUK HALAL
Dalam rangka melindungi konsumen muslim agar memperoleh produk-produk yang halal,
Khususnya produk makanan, minuman maupun kosmetika, KUA kecamatan Salimpaung memberi pelayanan Kepada masyarakat yang mengajukan Permohonan sertifikasi halal.
Permohonan ini kemudian disampaikan Kepada MUI (Majelis Ulama Indonesia)
Sebagai lembaga yang berwenang di bidang tersebut.
Syarat-syarat untuk mendapat pelayanan :
1. Masyarakat mengajukan surat permohonan sertifikasi halal atas produk-produknya dengan diketahui Kepala Desa sembari dilengkapi contoh produk dan komposisi bahan-bahan, ijin usaha, KTP serta piagam penghargaan apabila ada.
2. Bagi masyarakat yang mengajukan permohonan ini juga mesti siap untuk menerima kunjungan tim sertifikasi untuk melakukan pengecekan atas proses produksi yang dilakukan.
XV. PENGADUAN PELAYANAN
Bagi masyarakat yang memiliki saran, Himbauan, masukan dan keluhan
Atas pelayanan yang diberikan Oleh kua kecamatan Salimpaung,
Dapat menyampaikan keluhan, kritikan dan saran tersebut.
Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan bisa menyampaikan melalui:
1. Datang langsung ke KUA Kecamatan Salimpaung
2. Bisa juga melalui surat / tertulis. Dialamatkan ke KUA Kecamatan Salimpaung Jl. Raya Sedan No. 4 Salimpaung kode pos 59252
3. Masyarakat bisa juga memproleh layanan melalui telepon dengan menghubungi nomor (0356) 412967
1 komentar:
Kusnadi
Posting Komentar