- Membuka rekening tabungan haji pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH dan mengecek kesehatan ke Puskesmas setempat (domisili).
- Mendaftar ke Kemenag Kabupaten / Kota setempat (sesuai domisili)> Bagi Kemenag Kab / Kota yang sudah online dengan SISKOHAT, pemotretan untuk database siskohat dilakukan di Kankemenag.
- Menerima dan mengecek data jemaah haji yang bersangkutan dan menyerahkanblanko Surat Permohonan Pergi Haji (SPPH).
- Mengisi form Surat Permohonan Pergi Haji (SPPH) sesuai dengan KTP domisili yang masih berlaku.> Untuk Kankemenag yang online : Mengisi lembar aplikasi isian SPPH> Untuk Kankemenag yang belum online : Mengisi SPPH
- Menerima isian SPPH dan menginput data ke dalam SPPH online untukdicetak dan ditandatangani jemaah yang bersangkutan.Menyerahkan SPPH ke Kankemenag atau yang mewakili untuk ditandatangani dan diserahkan kembali kepada jemaah.
- Membayar setoran awal sebesar Rp. 25 juta ke rekening Menteri Agamamelalui BPS BPIH.
- Menerima dan mengecek SPPH jemaah haji
- Pemindahbukuan setoran awal BPIH ke rekening Menteri Agama pada kantor pusat BPS BPIH.> Mencetak lembar bukti setoran awal BPIH yang telah dilegalisasi dan udah diberi foto untuk Kemenag yang sudah online.> Menginput nomor pendaftaran untuk mendapatkan nomor porsi untuk Kemenag yang belum online.> Menginput seluruh data SPPH untuk memperoleh nomor porsi.
- Menerima Bukti Setoran Awal BPIH Aplikasi Switcing yang didalamnya tercantum nomor porsi sebagai bukti telah sah terdaftarsebagai jemaah haji. Jemaah haji melapor kembali ke Kemenag Kab / Kota tempat mendaftar
- Menerima dan mengecek bukti setor awal BPIH dari jemaah haji dan menjelaskan :> Hak dan kewajiban jemaah haji ( Lembar Surat Perjanjian Pelayanan Jemaah Haji)> Penjelasan mengenai mekanisme pelunasan BPIH pada tahun berjalan.
- Menunggu informasi untuk pelunasan BPIH> Jika porsi jemaah haji provinsi tidak terpenuhi pada pelunasan tahap I maka diperpanjang dengan pelunasan tahap II> Jika setelah perpanjangan Tahap II porsi tersedia belum terpenuhi, maka sisa porsi beralih menjadi porsi nasional.> Jemaah haji yang berhak melunasi BPIH, tetapi tidak melunasi maka secara sistem menjadi Waiting List pada tahun berikutnya.
- Melakukan pelunasan kekurangan BPIH tahun berjalan sesuai dengan besaran yang ditetapkan oleh Keputusan Presiden ke Kantor BPS BPIH tempat menabung.
- Menerima pelunasan dan persyaratan dari jemaah haji dan melakukan konfirmasi data jemaah haji bersangkutan ke dalam SISKOHAT untuk diteliti kesesuaiannya.> Memindahbukukan pelunasan BPIHke rekening Menteri Agama di BI oleh BPSPusat.> Mencetak Bukti Setoran Lunas BPIH
- Menerima Lembar Bukti Setoran Lunas> Melaporkan diri ke Kemenag Kab / Kota tempat mendaftar.
- Menerima dan mengecek kelengkapan Pelunasan BPIH dari jemaah haji> Mencatat nama dan identitas calon jemaah haji ke buku agenda / register pelunasan haji.> Membuat laporan pelunasan haji ke Kanwil Kemenag Provinsi.> Memastikan Waiting List yang sudah berangkat agar dihapus /di delete dari SISKOHAT.
- Menunggu Surat Panggilan Asrama Haji ( SPMA ) dari Kemenag Kab / Kota domisili.>Penyerahan SPMA ke jemaah haji dapat bersifat individu atau kolekti
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENDAFTARAN HAJI
Posted on by KUA Salimpaung Tanah Datar Sumatera Barat in
Label:
Haji
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar