Selamat Datang di blog KUA Salimpaung Tanah Datar Sumatera Barat, Dalam rangka meningkatkan pelayanan prima, KUA Salimpaung menerapkan pelayanan berbasis IT

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PEMBATALAN DAN PENGEMBALIAN BPIH BATAL

Posted on
  • by
  • KUA Salimpaung Tanah Datar Sumatera Barat
  • in
  • Label:
    1. Jamaah haji mengajukan permohonan pembatalan ke Kemenag
      Kab/ Kota.
    2. Menerima pengajuan dan memeriksa kelengkapan berkas
      dengan :
      > Memberikan tanda terima proses pembatalan kepada calon jemaah haji batal.
      > Membuat surat pengantar dan meneruskan kepada Kanwil Kemenag Provinsi  dilengkapi dengan dokumen lainnya. Surat pengantar ditandatangani oleh  Kakemenag / pejabat lain yang ditunjuk.
    3. Kanwil Kemenag Provinsi melakukan konfirmasi pembatalan dan mengirim surat pembatalan kepada Dirjen PHU cq Direktorat Pelayanan Haji.
    4. Menerima surat pengantar kanwil dan melakukan verifikasi, membuat surat pengantar dan nominative ke Direktorat Pengelolaan Dana Haji  setelah mengkonfirmasi pembatalan ke dalam SISKOHAT.
    5. Mentransfer dana BPIH batal ke rekening calon jemaah haji batal melalui BPS BPIH tempat setor awal jemaah, selanjutnya dikonfirmasi ke dalam SISKOHAT
    6. Menyampaikan Dana BPIH Batal kepada calon jemaah haji batal dan mengkonfirmasikan ke dalam SISKOHAT.
    7. Memastikan setiap pelunasan masih menyisakan sedikit dana, guna mempertahankan bahwa rekeningyang bersangkutan tidak ditutup.
    8. Mengisi formulir / blanko bagi yang batal apakah akan mengambil pembatalan BPIH nya atau Waiting List tunda.
    9. Berkoordinasi dengan BPS dalam hal pembatalan dan Waiting
      List tunda.
    10. Bagi yang sudah jelas batal agar segera diisi oleh urutan kuota dibawahnya pada kesempatan pertama untuk menghilangkan kuota hangus.
    11. Pada saat permintaan terakhir berangkat harus dipastikan antara kuota dan yang berangkat ada print out yang batal sehingga dapat segera diproses pengiriman transfernya pada rekening yang bersangkutan pada BPS semula.

    0 komentar:

    Posting Komentar