- Jamaah haji mengajukan permohonan pembatalan ke Kemenag
Kab/ Kota. - Menerima pengajuan dan memeriksa kelengkapan berkas
dengan :
> Memberikan tanda terima proses pembatalan kepada calon jemaah haji batal.
> Membuat surat pengantar dan meneruskan kepada Kanwil Kemenag Provinsi dilengkapi dengan dokumen lainnya. Surat pengantar ditandatangani oleh Kakemenag / pejabat lain yang ditunjuk. - Kanwil Kemenag Provinsi melakukan konfirmasi pembatalan dan mengirim surat pembatalan kepada Dirjen PHU cq Direktorat Pelayanan Haji.
- Menerima surat pengantar kanwil dan melakukan verifikasi, membuat surat pengantar dan nominative ke Direktorat Pengelolaan Dana Haji setelah mengkonfirmasi pembatalan ke dalam SISKOHAT.
- Mentransfer dana BPIH batal ke rekening calon jemaah haji batal melalui BPS BPIH tempat setor awal jemaah, selanjutnya dikonfirmasi ke dalam SISKOHAT
- Menyampaikan Dana BPIH Batal kepada calon jemaah haji batal dan mengkonfirmasikan ke dalam SISKOHAT.
- Memastikan setiap pelunasan masih menyisakan sedikit dana, guna mempertahankan bahwa rekeningyang bersangkutan tidak ditutup.
- Mengisi formulir / blanko bagi yang batal apakah akan mengambil pembatalan BPIH nya atau Waiting List tunda.
- Berkoordinasi dengan BPS dalam hal pembatalan dan Waiting
List tunda. - Bagi yang sudah jelas batal agar segera diisi oleh urutan kuota dibawahnya pada kesempatan pertama untuk menghilangkan kuota hangus.
- Pada saat permintaan terakhir berangkat harus dipastikan antara kuota dan yang berangkat ada print out yang batal sehingga dapat segera diproses pengiriman transfernya pada rekening yang bersangkutan pada BPS semula.
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PEMBATALAN DAN PENGEMBALIAN BPIH BATAL
Posted on by KUA Salimpaung Tanah Datar Sumatera Barat in
Label:
Haji
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar