Selamat Datang di blog KUA Salimpaung Tanah Datar Sumatera Barat, Dalam rangka meningkatkan pelayanan prima, KUA Salimpaung menerapkan pelayanan berbasis IT

JUKNIS PENGELOLAAN BIAYA OPERASIONAL KUA KECAMATAN TAHUN 2011

Posted on
  • by
  • KUA Salimpaung Tanah Datar Sumatera Barat
  • in
  • Label:
  • SURAT EDARAN DIRJEN BIMMAS ISLAM NOMOR : DJ.II.2/1/PW.00/068/2011 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN BIAYA OPERASIONAL KUA KECAMATAN TAHUN 2011

    SURAT EDARAN
    DIREKTUR JENDERAL
    NOMOR : DJ.II.2/1/PW.00/068/2011
    TENTANG
    PETUNJUK TEKNIS
    PENGELOLAAN BIAYA OPERASIONAL
    KUA KECAMATAN TAHUN 2011

    I.               LATAR BELAKANG
    Atas dasar dimasukkannya anggaran biaya operasional KUA Kecamatan pada DIPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tahun 2011 sebesar Rp.24.000.000,- Dua Puluh empat Juta Rupiah per tahun yang diperuntukkan sebagai biaya operasional KUA Kecamatan, maka diperlukan petunjuk teknis pengelolaan dana tersebut.

    II.            TUJUAN
    Agar bantuan operasional KUA Kecamatan sebesar Rp.24.000.000,- Dua Puluh Empat Juta Rupiah per tahun dapat dimanfaatkan secara tepat guna, tepat waktu dan tepat sasaran.


    III.         DASAR HUKUM
    1.      Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan.
    2.      Peraturan Mentri agama nomor 11 tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah.
    3.      Surat Edaran Menteri Keuangan No. SE-676/MK.02/2010 tentang Pagu Definitif Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2011 plus lampiran Rekapitulasi Pagu Definitif per K/L TA 2011.
    4.      Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

    IV.         PENGELOLA
    A.    Pengelola
    Pengelola Dana Operasional KUA Kecamatan adalah Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sebagai unit satuan Kerja.
    B.     Penggunaan
    Dana operasional KUA sebesar Rp.24.000.000,- per tahun menggunakan kode Akun Belanja 52 dan atau 53 yang meliputi kegiatan :
    1.      Belanja bahan
    2.      Honor
    3.      Belanja barang non operasional lainnya.
    4.      Belanja perjalanan lainnya
    5.      Belanja modal
    Penggunaan  dana tersebut berdasarkan usulan dan rencana kerja KUA masing-masing di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
    V.            PENCAIRAN
    Pencairan Dana Operasional KUA diajukan oleh KUA kepada Pejabat Pembuat Komitmen di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan dicairkan dengan pola LS atau UP/TUP melalui Bendahara Pengeluaran satuan kerja Kantor kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai mekanisme pencairan pada Umumnya.

    VI.         PEMBUKUAN
    Bendahara Satker Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota wajib membukukan seluruh transaksi pengeluaran uang dan dokumen lain yang disamakan dengan uang seperti SPM dan SP2D ke dalam Buku Kas Umum dan Buku Pembantu lainnya.

    VII.      PENUTUP
    Demikian Petunjuk Teknis ini dibuat dalam rangka pengelolaan biaya operasional KUA pada Satker kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2011.

    Jakarta, 18 Januari 2011
    a.n Direktur Jenderal
    Direktur urusan Agama Islam
    Dan Pembinaan Syariah

    ttd.

    Dr.H. Rohadi Abd. Fatah, M.Ag
    NIP. 195409021978031001

    Catatan Penggunaan Akun :
    a.       Belanja bahan 521211
    1.      ATK Kegiatan, Bahan Cetakan, Fotokopi
    2.      Konsumsi / Bahan Makanan
    3.      Dokumentasi, Spanduk

    b.      Belanja Honor Terkait dengan Kegiatan 521213
    1.      Honor Panitia/ Nara Sumber kegiatan
    2.      Honor TIM

    c.       Belanja perjalanan Lainnya 524119
    1.      Transport Panitia/peserta/nara sumber kegiatan
    2.      Transport Tim

    d.      Belanja barang Non operasional Lainnya 521219
    1.      Uang saku peserta kegiatan
    2.      Belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat

    0 komentar:

    Posting Komentar