Paham aliran menyimpang harus diantisipasi
Posted on by KUA Salimpaung Tanah Datar Sumatera Barat in
Label:
Berita
Padang, Humas (http://sumbar.kemenag.go.id)
Kakanwil Kementrian Agama Sumbar H. Darwas, minta pengelola ponpes di Sumbar mengacu dan berdasarkan kurikulum nasional. Jangan ada muatan yang sifatnya tambahan dan keluar dari naskah aslinya. Kalau sempat ada muatan atau mata ajaran baru secara jelas atau tersembunyi, maka beresiko pada anak didik atau santriwan/ti.
Lebih dari itu, jangan sampai pula Ponpes di Ranahminang cacat. Karena, kalau sudah ternoda resikonyo akan menghancurkan dunia pendidikan dan generasi penerus bangsa saat ini dan masa datang. Untuk keluar dari masalah itu, tenaga pengajar yang datang dari luar dengan segala program dan penampilannya dan menawarkan menjadi tenag pengajar pada sebuah ponpes, kiranya diteliti secara benar. Ini prinsip yang tidak bisa ditawar-tawar bagi kemaslahatan umat, terangnya ketika membuka sarasehan dan dialog dengan Ponpes se-Sumbar, di aula kanwil Jl. Kuini Padang, Senin (30/5).
Dialog ini juga melibatkan Ketua MUI Sumbar Prof. Dr. H. Syamsul Bahri Khatib, MA, Kapolda diwakili Kabag Watpers Biro SDM AKBP Drs. Azwir Nasution dan Ketua Bidang Pengembangan Adat & Syarak pada LKAAM Prof. Dr. H. Ramayulis dan Kabid Pembinaan Kemasyarakatan Kesbang Linmas Sumbar Zulnadi, SH.
Menurut Ramayulis, di dunia ini sejak dulunya hingga sekarang tidak ada anjuran dan perintah untuk membuat negara dalam negara termasuk juga untuk sebuah agama. Dalam ajaran Islam hanya ada dua yang diharuskan pertama menjalankan ajaran yang bersifat mutlak, yang berarti benar dimana dan kapan saja yang bersumber dari Al quran dan hadist Nabi Muhammah Rasullah SAW.
Kedua, ajaran yang relative kebenarannya, hasil pendapat para ulama dan daĆ¢��i atau khiyai yang disampaikan secara lisan atau tulisan ketengah-tengah masyarakat dengan tujuan mencapai kemaslahatan umat. Selain ajaran yang dua tersebut, eksklusifisme artinya yang relative dijadikan mutlak dan liberalism yang berarti yang mutlak dijadikan relative.
Berbicara masalah peran LKAAM mengantisipasi paham aliran menyimpang, tambah Ramayulis, caranya adalah memberikan pembinaan dan tidak ikut merongrong anak kemenakan dan anggota masyarakat bersifat mendua terhadap paham dan aliran sesat. Selanjutnya LKAAM juga berkoordinasi dengan tungku tigo sajarangan, MUI dan pemerintah dengan elemen lainnya, dalam menyikapi paham yang juga sesat dan menyesatkan, terangnya.
Sedangkan peran Polri sebut Azwir, dalam kewenanganya diantaranya pertama adalah membantu dan memelihara keamanan dan kenyamanan masyarakat. Menciptakan kepastian hukum dan memberikan perlindungan dan mengayomi masyarakat, khususnya terhadap paham NII dan KW-9 yang saat ini sedang menjadi isu nasional. Ini perlu dijaga dan dicegah sehingga tindak kriminal bisa dicegah, jelasnya.
Disisi lain Ketua MUI H. Syamsul Bahri Khatib, menyebutkan kalau awal dari menyimpang dan bermuara pada sesat itu adalah bermula dari orang yang tidak berilmu dengan penyebarannya secara sembunyi. Salah satu contoh kasus, menafsirkan ayat sekehendak hatinya dan orang suka padanya karena. Hal ini juga didukung dengan adanya ilmu tahan besi, dan tidak mau terbakar oleh api. Selanjutnya kesesatan itu juga diawali oleh orang-orang yang sesat serta pengikutnya juga berasal dari orang yang haus akan ilmu agama, yang kajiannya terkadang tidak berdasar, jelasnya.
Penganut aliran sesat itu, tambah Syamsul Bahri, kadang bisa berkembang yang berlindung dari sejumlah aturan-aturan yang dapat membenarkannya. Berlatar belakang tugasnya MUI ini, dalam sistemnya tidak opersional dan tidak turun ke lapangan. Perannya dan fungsinya adalah menjadi pemimpin umat, lembaga member fatwa diminta atau tidak diminta yang bersifat kolektif. Sekaligus mengarahkan dan mengawal umat tidak menyimpang serta membimbing umat dalam beribadah dengan tujuan Khairru Ummah, menjadikan orang yang terbaik, katanya. (nal)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar