Selamat Datang di blog KUA Salimpaung Tanah Datar Sumatera Barat, Dalam rangka meningkatkan pelayanan prima, KUA Salimpaung menerapkan pelayanan berbasis IT

Sekjen Bahrul Hayat: Pegawai Pembantu Pencatat Nikah Tetap Diperhatikan

Posted on
  • by
  • KUA Salimpaung Tanah Datar Sumatera Barat
  • in
  • Label:
  • Jakarta (Pinmas)--Kementerian Agama (Kemenag) tetap memperhatikan nasib pegawai pencatat nikah (P3N), kendati status mereka bukan pegawai negeri, kata Sekjen Kementerian Agama Bahrul Hayat di Jakarta, Kamis.
    "P3N bukan pegawai negeri. Kedudukan mereka hanya sebagai perpanjangan tangan para penghulu," kata Bahrul Hayat.
    Ke depan Kemenag, akan mengatur peran dan kedudukan P3N. Kemungkinan akan berada di lingkungan Kantor Urusan Agama (KUA) di tiap daerah. Ia mengakui para pegawai tersebut beberapa tahun silam menuntut diangkat sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Namun sulit dapat dipenuhi.
    Sejak diberlakukannya otonomi daerah, Kemenag menghapus hak Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N), sehingga tugas Kantor Urusan Agama (KUA) makin berat dalam melayani umat.
    P3N adalah perpanjangan tangan para penghulu di berbagai daerah dan kehadirannya sangat diperlukan di tiap desa. Pegawai ini biasanya diangkat oleh kepala desa," kata Kepala Tata Usaha (TU) Kankemenag Pekalongan, Suhaimi, belum lama ini.

    Pengangkatan itu dengan berbagai kriteria, yang salah satunya punya jiwa kepemimpin dan didengar pendapatnya oleh warga setempat.
    Belum lama ini Kemenag mengeluarkan keputusan yang mengatur eksistensi P3N, di antaranya mencabut hak honor pegawai tersebut dan menyerahkan pendapatannya kepada masing-masing kepala daerah.
    "Sebelumnya, honor P3N dibayarkan melalui APBN, namun kini para pegawai itu tak lagi menerima honor, karena P3N bukan pegawai yang memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) atau nomor identitas pegawai," katanya.
    Mereka itu tidak berhak mendapatkan honor, karena mereka bukan pegawai. Persoalannya, setelah posisi mereka dialihkan di bawah fungsi kepala daerah juga tidak mendapatkan honor.
    "Mereka ingin mendapat pengakuan dan tetap mendapatkan honor dari Kemenag," ujar Suhaimi.
    Terkait dengan tugas perbantuan pernikahan, Kepala KUA Kecamatan Kesesi, Pekalongan, Mohammad Alwan, mengakui tugas mereka di lapangan kini semakin berat. Kenyataan ini juga terjadi di berabagai daerah.
    Untuk menyukseskan berbagai program Kemenag, KUA berada di barisan terdepan menghadapi masyarakat. Banyak program Kemenag yang harus menyentuh lapisan masyarakat terbawah justru terasa sulit menyosialisasikan tanpa partisipasi P3N.
    "Tugas KUA tak hanya mengurusi soal pernikahan melulu, tapi masih ada sejumlah agenda seperti bimbingan manasik haji, zakat, wakaf, majelis taklim, bimbingan kemasjidan, dan ditambah lagi menyukseskan program gerakan masyarakat gemar Magrib mengaji," katanya.
    Untuk di Kecamatan Kesesi ada empat dusun, yakni Serang, Karangmoncol, Kutowangi, dan Leles. Setiap tahun ada sekitar 800 pernikahan.
    Untuk melayani hal ini perlu kesabaran karena pada musim pernikahan perlu ada ketelitian administrasi dan berbagai hal lainnya.
    Kemampuan warga mengganti biaya transportasi ke dusun bagi penghulu ke dusun tertentu masih rendah, karena itu dukungan P3N menjadi penting untuk menjelaskan pengertian tentang perkawinan, syarat administrasi dan mengecek fisik secara informal kepada pasangan calon pengantin.
    "P3N kedudukannya terasa penting lagi untuk menjelaskan kepada warga desa mengenai kelengkapan administrasi pernikahaan, termasuk tes urin di Puskesmas untuk mengetahui kesehatan calon dari setiap pasangan pengantin," kata Alwan.
    Dengan tes urin saja dapat diketahui apakah yang bersangkutan terkena HIV, jenis kelamin dan berbagai penyakit menular lainnya. Hal ini semata untuk memberikan kenyamanan dan kebahagian bagi setiap pasangan yang diharapkan menjadi keluarga sakinah, mawaddah dan warrohmah.
    Demikian juga, katanya, bagi janda yang ingin menikah, bagaimana yang seharusnya dilakukan. Semua diberi pemahaman agar seperti masa iddah tidak dilanggar. Seperti diketahui bagi janda cerai hidup masa iddah tiga kali suci atau 90 hari, cerai mati selama empat bulan.
    Kendati tugas KUA kini makin berat, bagi Alwan ada hal yang menggembirakan bahwa pelaksanaan bimbingan manasik haji kini dapat dukungan dari kalangan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI).
    "Para tokoh agama memberi perhatian terhadap ritual ibadah haji. Hal ini yang melegakan," kata Alwan.
    Karena itu pula ia berharap ke depan nasib P3N kembali mendapat perhatian pemerintah pusat. Mereka juga bagian dari ujung tombak Kemenag. (ant/es)

    0 komentar:

    Posting Komentar